Selasa, 07 Januari 2014

Etika Profesi Akuntansi

Bidang akuntansi, identik dengan sesuatu yang terkait dengan keuangan. Pencatatan, penggolongan, pengikhtisiaran hingga pelaporan dilakukan oleh seorang akuntan, lebih tepatnya adalah seseorang yang memiliki profesi pada bidang akuntansi. Profesi akuntansi adalah pekerjaan seseorang yang berhubungan dengan bidang akuntansi. Dalam pelaksanaannya, seorang profesi akuntansi haruslah memiliki etika sebagai penjamin atas semua tanggungjawab dan kredibilitasnya sebagai seseorang yang memiliki profesi akuntansi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1.       Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
2.      Profesionalisme.
Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4.      Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
           
            Etika profesi akuntansi merupakan pendidikan aktivitas profesi untuk menuntut profesi akuntansi bekerja secara professional sehingga mampu diterima masyarakat serta mampu mempertahankan kredibilitasnya sebagai seorang akuntan. Seperti yang saya telah bahas sbelumnya, etika adalah kepatuhan yang membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup. Apabila dilihat dari sudut pandang profesi akuntansi, maka diharapkan etika profesi akuntansi mampu membeeri kepercayaan lebih masyaraakat kepada profesi akuntansi.
Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik itu yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
1.      Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.      Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.      Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Contoh kasus terkait etika profesi akuntansi :
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Komentar : Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar