Senin, 05 Mei 2014

Pengaruh Penerapan PSAK Revisi No. 16, 46,50, 55 dan 60 pada Laporan Keuangan PT. Tunas Ridean Tbk.

Nama            : Astri Rhianti Poetri
NPM            : 21210198  
Kelas            : 4EB09
Mata Kuliah  : Akuntansi Internasional

PT. Tunas Ridean Tbk atau TURI (kode perusahaan pada Bursa Efek Indonesia) merupakan distributor dan agen kendaraan bermotor. Dalam pembuatan laporan keuangannya,  PT. Tunas Ridean menggunakan standar akuntansi berupa pola yang mengacu pada IFRS dan belum dilakukan adopsi secara utuh atau masih dalam tahap sosialisasi guna melakukan adopsi penuh IFRS. Sehingga dapat dikatakan, PT. Tunas Ridean dalam pelaporan keuangannya masih menggunakan PSAK sebagai standar akuntansinya. Pengaruh PSAK Revisi No. 16 mengenai aset tetap, 46 mengenai pajak dan 50, 55 & 60 mengenai instrumen keuangan pada laporan keuangan PT. Tunas Ridean Tbk akan disajikan sesuai dengan laporan keuangan tahun 2011 yang akan disajikan pada laporan keuangan pada tahun yang bersangkutan dan dibandingkan dengan tahun 2011 yang akan disajikan pada tahun yang akan datang (2012).
          Penerapan PSAK 16 (revisi 2011) mengenai aset tetap terhadap laporan keuangan efektif pada tahun 2012 terlihat menunjukkan kenaikan. Dalam jumlah nilainya, terlihat kenaikan sebesar 102.855 (pada tahun 2011 yang bersangkutan sebesar 1,092,707 dan 2011 yang akan datang sebesar 1,195,562). Penetapan  Aset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Penyusutan untuk aset tetap lainnya dihitung dengan menggunakan metode garis lurus untuk mengalokasikan biaya perolehan aset tersebut sampai dengan nilai sisanya selama taksiran masa manfaat. Hal ini menunjukkan, bahwa jumlah aset tetap pada laporan keuangan sudah disampaikan sesuai dengan PSAK 16 (revisi 2010) dan memiliki pengaruh yang cukup efektif.
        Penerapan PSAK 46 (revisi 2010) mengenai pajak penghasilan yang tercantum pada laporan keuangan efektif tahun 2012 menunjukkan hasil yang sama dengan perhitungan penentuan pajak yang sama walaupun nilai atas laba yang dicantumkan berbeda. Pajak penghasilan ini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal posisi keuangan. Pajak penghasilan tangguhan diakui dengan menggunakan balance sheet liability method untuk semua perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak atas aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya untuk masing-masing perseroan. Pengungkapan jumlah pajak penghasilan pada laporan keuangan PT. Tunas Ridean sudah sesuai dengan PSAK 16 (revisi 2010), dimana diungkapkan secara terpisah, terdapat perhitungan perseroan, anak entitas dan konsolidasian sehingga menghasilkan pajak penghasilan yang dapat dinilai secara terpisah dalam setiap anak entitas perusahaan tersebut. Pengaruhnya adalah, jumlah pajak penghasilan dinilai masih dapat ditutupi dari nilai labanya, sehingga dapat dikatakan tidak terlalu besar.
        Penerapan PSAK 50 (Revisi 2010) mengenai Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK 55 (Revisi 2011) mengenai Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan PSAK 60 mengenai Instrumen Keuangan: Pengungkapan. PSAK tersebut yang tercantum pada laporan keuangan efektif tahun 2012 menunjukkan bahwa laporan keuangan telah diungkapkan secara wajar dan sesuai. PT. Tunas Ridean Tbk hanya melakukan kontrak instrumen keuangan derivatif untuk melindungi eksposur yang mendasarinya, nilai wajar instrumen keuangan derivative diklasifikasikan sebagai aset atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo instrumen keuangan derivatif yang dilindungi nilai lebih dari 12 bulan. Pengaruhnya terhadap laporan keuangan adalah pengugkapan dilakukan dengan nilai wajar sehingga lebih mudah diterima dan lebih efektif dalam penggunaannya. Pada akhirnya, sangat membantu dalam menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dan relevan.
        Dapat disimpulkan, penggunaan PSAK sebagai standar akuntansi sangat berpengaruh terhadap kaporan keuangan, ini dinilai dari tujuan utama dari adanya PSAK yaitu sebagai pedoman penyajian laporan keuangan dan laporan keuangan yang bertujuan menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi penggunanya. Sesuai atau tidaknya PSAK yang digunakan dapat diketahui dari berbagai nilai yang ada dalam laporan keuangan yang bersangkutan.

Sumber http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan/Laporan%20Keuangan%20Tahun%202011/TW1/TURI/TURI_LK_TW_I_2011.pdf

http://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/ListedCompanies/Corporate_Actions/New_Info_JSX/Jenis_Informasi/01_Laporan_Keuangan/02_Soft_Copy_Laporan_Keuangan/Laporan%20Keuangan%20Tahun%202011/TW3/TURI/TURI_LK_TW_III_Sept_2011.pdf

http://webcache.googleusercontent.com/searchq=cache:K4uT_IputJgJ:staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-16.pdf+&cd=3&hl=en&ct=clnk&client=firefox-a

http://webcache.googleusercontent.com/searchq=cache:7Tr1xR7AwKEJ:staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-46-revisi-2010-Pajak-Penghasilan.pdf+&cd=1&hl=en&ct=clnk&client=firefox-a


http://webcache.googleusercontent.com/searchq=cache:f7pHZw621lsJ:staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-60-revisi-2010-Instrumen Keuangan_Pengungkapan.pdf+&cd=2&hl=en&ct=clnk&client=firefox-a

Senin, 24 Maret 2014

TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL

PT. TUNAS RIDEAN Tbk

Nama   : Astri Rhianti Poetri
NPM   : 21210198
Kelas   : 4EB09
Dosen  : B. Sundari

PT. Tunas Ridean Tbk atau TURI (kode perusahaan pada Bursa Efek Indonesia) merupakan distributor dan agen kendaraan bermotor. PT Tunas Ridean Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Winanto Wiryomartani, S.H., No. 102 tanggal 24 Juli 1980. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/140/1 tanggal 7 April 1981 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 935, Tambahan No. 84 tanggal 21 Oktober 1983.
PT. Tunas Ridean Tbk beralamat di Gedung Tunas Gedung Tunas Toyota Lantai 3 Jl Raya Pasar Minggu No 7 Jakarta. Didirikan pada tahun 1967 dan menjadi perusahaan induk pada tahun 1980 hingga pada akhirnya pada tahun 1995, perusahaan ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan melakukan penawaran umum perdana atas 30% dari modal yang ditempatkan.
Berdasarkan laporan keuangan PT. Tunas Ridean Tbk pada periode yang berakhir 31 Desember 2012, diketahui bahwa perusahaan mengalami peningkatan laba kurang lebih 30%  dari tahun sebelumnya, dan jumlaah asset lancar pada perusahaan ini senilai Rp. 1.481.668.000 lebih besar dari jumlah liabilitas jangka pendek senilai Rp. 948.415.000. Hal ini menunjukan bahwa perusahaan dinyatakan likuid atau memiliki kemampuan dalam pembayaran utang jangka pendeknya.
Dilihat dari perkembangan pasar Indonesia di bidang otomotif, PT. Tunas Ridean memiliki potensi besar untuk meningkatkan penjualannya. Hal ini terlihat dari total persentase penjualan sebesar 16%. Denga meningkatnya penjualan ini, dapat dianalisis bahwa prusahaan mampu untuk membayarkan utang dan menjaga kelangsungan usahanya. Dari kedua analisis diatas bahwa dengan likuiditas perusahaan dan meningkatnya total penjualan, maka dapat membuat para investor local maupun asing tertarik untuk menanamkan sahamnya.
Prinsip akuntansi yang digunakan PT. Tunas Ridean adalah akrual dimana laporan keuangan juga disajikan secara material dengan adanya pengakuan pendapatan, adanya perbandingan dan pengakuan penuh atas segala nilai yang tersaji dalam lapran keuangan tersebut.
PT. Tunas Ridean menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (Auditor Independen) Tanudiredja, Wibisana dan Rekan A member firm of PwC . Kantor Akuntan Publik ini berlamat di Plaza 89, Jl. H.R. Rasuna Said Kav X-7 No. 6, Jakarta. Perusahaan ini di audit berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2012, dan pelaksanaannya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh institute Akuntan Indonesia. Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana dan Rekan A member firm of PwC menyatakan pendapatnya bahwa laporan keuangan konsolidasian PT. Tunas Ridean disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian dan entitas anak perusahaan pada 31 Desember 2012 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Struktur permodalan pada PT. Tunas Ridean Tbk dikelola dengan  baik dengan tujuan mempertahankan kelangsungan usaha serta memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan ini memonitor struktur modal berdasarkan rasio gearing konsolidasian. Rasio gearing ini dihitung dengan mengurangkan jumlah pinjaman dengan kas dan setara kas serta kas yang dibatasi penggunaannya. Berdasarkan laporan keuangan PT. Tunas Ridean Tbk periode 2012 diketahui bahwa rasio gearingnya sebesar 16,54% terhadap utang bersih dan ekuitasnya. 


Selasa, 07 Januari 2014

Etika Governance

         Perubahan paradigma dalam bidang kepemerintahan dalam era pasca reformasi ini menjadi topik utama dalam paradigma baru kepemerintahan di Indonesia. Aparatur pemerintah merupakan unsur pelayanan masyarakat perlu lebih dahulu menghayati serta menerapkannya sesuai tuntutan zaman yang sudah berubah. Bahwa paradigma lama yang selama ini menjadi aspek pemerintahan dengan kecenderungan dengan kekuasaan dan sekarang berubah menjadi kewenangan untuk pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan munculnya istilah "Governance"

              Apa itu Governance?
Governance merupakan kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara di mana kekuasaan  dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara  yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial-budaya, politik, dan ekonomi. Dalam arti singkat, governance adalah kepemerintahan.
Sammy Finer (1970) mendefinisikan Governance sebagai :
      1. Aktivitas atau operasi pemerintah
      2. Suatu kondisi dari aturan yang dijalankan
      3. Orang-orang yang diberi tugas memerintah atau pemerintah
      4. Cara, metode atau sistem dimana masyarakat tertentuh diperintah

              Lalu, bagaimana dengan etika Governance?
Etika Governance berarti kepatuhan atau norma yang berlaku pada lembaga pemerintahan yang dijalankan berdasarkan kepentngan rakyat. Melihat betapa pentingnya governance dijalankan, maka etika harus tetap menjadi suatu standar bagi dilaksanakannya suatu kegiatan, terutama dalam pemerintahan. Etika pemerintahan (governance) disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
  1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
  2. kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
  3. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
  4. kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
  5. Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
  6. Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Contoh kasus etika governance :
Para PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugas. Pernah ada berita tentang pegawai PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka berangkat kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah juga ditemui para  pegawai PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika apel upacara ada pegawai PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan datang tidak tepat pada waktunya. Hal ini menggambarkan betapa buruknya etika governance pada pemerintah Indonesia. Pelanggaran terhadap kepatuhaan, norma, dan hukum yang berlaku membuat etika governance di Indonesia masih sangat lemah.

SUMBER 

Etika Profesi Akuntansi

Bidang akuntansi, identik dengan sesuatu yang terkait dengan keuangan. Pencatatan, penggolongan, pengikhtisiaran hingga pelaporan dilakukan oleh seorang akuntan, lebih tepatnya adalah seseorang yang memiliki profesi pada bidang akuntansi. Profesi akuntansi adalah pekerjaan seseorang yang berhubungan dengan bidang akuntansi. Dalam pelaksanaannya, seorang profesi akuntansi haruslah memiliki etika sebagai penjamin atas semua tanggungjawab dan kredibilitasnya sebagai seseorang yang memiliki profesi akuntansi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1.       Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
2.      Profesionalisme.
Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4.      Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
           
            Etika profesi akuntansi merupakan pendidikan aktivitas profesi untuk menuntut profesi akuntansi bekerja secara professional sehingga mampu diterima masyarakat serta mampu mempertahankan kredibilitasnya sebagai seorang akuntan. Seperti yang saya telah bahas sbelumnya, etika adalah kepatuhan yang membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup. Apabila dilihat dari sudut pandang profesi akuntansi, maka diharapkan etika profesi akuntansi mampu membeeri kepercayaan lebih masyaraakat kepada profesi akuntansi.
Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik itu yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
1.      Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.      Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.      Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Contoh kasus terkait etika profesi akuntansi :
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Komentar : Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

SUMBER :

Selasa, 05 November 2013

Etika Bisnis

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Sedangkan, Bisnis dalam arti luas adalah suatu istilah umum yang menggambarkan suatu aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari (Amirullah, 2005:2). Semakin hari semakin banyak saja para pelaku bisnis yang mengabaikan tata cara beretika dalam berbisnis. Lalu, bagaimana rangkaian tindakan dalam berbisnis? Perlukah terdapat pemenuhan etika dalam berbisnis?. Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, pokok utamanya adalah mengetahui definisi dari etika bisnis itu sendiri, berikut akan dibahas mengenai etika bisnis.
Menurut Muslich (2004: 9) etika bisnis dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan pengetrapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (Murti Sumarni, 1995:21).
Dapat disimpulkan, etika bisnis merupakan pengetahuan pedagang tentang tata cara pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi. Rangkaian indakan berbisnis dapat dikatakan baik apabila sudah sejalan dengan etika yang dijalani sehingga dirasa sangat perlu dalam menjalani kegiatan bisnis dengan mematuhi norma-norma atau etika, yang nantinya akan memberikan dampak yang positif bagi kelancaran bisnis tersebut.
Etika bisnis yang benar adalah keuntungan yang diperoleh dengan "menghidupkan" yang lainnya seperti program pemberdayaan usaha kecil yang ada di sekitarnya, penghijauan kembali lingkungan, dan cara-cara lainnya. Artinya etika homo homini lupus (menjadi hewan pembunuh) bagi yang lain harus berubah menjadi homo homini socius, karena yang lain adalah sama-sama mahluk Tuhan yang bermartabat.
Berikut akan disampaikan juga mengenai kasus yang beraitan dengan etika bisnis:
Kasus pencurian pulsa dilaporkan telah menyedot uang pelanggan seluler dalam jumlah besar. Semua kalangan masyarakat dirugikan, namun dampak terbesar dirasakan oleh pelanggan dari kalangan rakyat kecil. Kasus ini dinilai perlu dibongkar tuntas. Asosiasi CP (Content Provider) harus terbuka untuk mencari tahu para pelaku CP yang melakukan kecurangan. Menurut estimasi, kerugian penyedotan pulsa mencapai hampir 1 Triliun Rupiah. Karena itulah mengapa kasus ini dianggap sangat serius. Kasus SMS Premium yang berujung pada pencurian pulsa dipandang bisa menyeret banyak pelaku. Aksi yang dilakukan ini saling terkait sehingga situasinya seperti sebuah organized crime atau kriminalitas terorganisir. Tidak mungkin kasus ini dilaksanakan oleh hanya satu orang saja, namun lebih seperti mafia yang terkait satu sama lain. Oleh sebab itu Panja Komisi 1 harus sudah mulai bekerja. Mereka akan mengundang pihak terkait seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan kalangan masyarakat untuk menyelidiki kasus SMS premium ini.
Industri layanan SMS premium Indonesia saat ini tengah 'ditidurkan'. Sebelum dibangunkan kembali, BRTI ingin memastikan bahwa aturan main SMS premium diubah, dan yang pasti haruslah diperketat. Sehingga ketika diterapkan kepada industri penyelenggara pesan jasa premium, banyak pemain yang tidak dapat mengakalinya. Untuk itu, langkah yang harus ditempuh adalah revisi Permen nomor 1 tahun 2009 yang saat ini masih digodok dan diharapkan dapat menambal celah-celah tersebut untuk menjadi lebih baik lagi. Ke depannya perijinan harus lebih diperketat, termasuk syarat dan sanksinya. Karena selama ini seakan-akan tidak ada sanksi hukum dan faktanya juga banyak aturan yang dilanggar. Hal lain yang juga disoroti adalah terkait hak dan kewajiban antara operator dan CP yang harus diperjelas. Poin ini penting agar jika nantinya ada masalah, operator dan CP tidak saling menyalahkan.
Seperti dijelaskan dalam kasus diatas, dapat dibayangkan bagaimana keadaan suatu bisnis yang dijalani tanpa dilandasi dengan etika. Pada akhirnya, bukan hanya masyarakat atau lingkungan tertentu yang merasakan dampak negatif dari kecurangan bisnis tersebut, tetapi pelaku bisnis itu sendiri.