Minggu, 17 April 2011

Mekanisme Pengesahan APBN

Keuangan negara diatur dengan sistem anggaran atau bisa juga disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Secara garis besar, siklus dan mekanisme APBN adalah sebagai berikut :

  1. Perencanaan atau Tahap Penyusunan RAPBN oleh pemerintah
             Setiap tahun pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu menteri keuangan berkewajiban menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun yang akan datang. Untuk menyusun RAPBN yang efektif dan berkesinambungan, besar-besaran RAPBN akan dihitung berdasarkan beberapa asumsi dasar ekonomi makro yang diperkirakan akan terjadi pada tahun tersebut. Asumsi-asumsi dasar ekonomi makro tersebut, meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, rata-rata nilai tukar rupiah, suku bunga sertifikat Bank Indonesia-3 bulan, harga minyak ICP, dan lifting minyak pada tahun tersebut. Setelah mendapat persetujuan Presiden, rencana anggaran dituangkandalam naskah rancangan anggaran yang kemudian di ajukan kepada DPR, yaitu RAPBN disertai nota keuangan.

      2.  Pengesahan RAPBN oleh DPR atau TAhap Pembahasan dan Penetapan RAPBN menjadi APBN oleh DPR

         RAPBN dan nota keuangan yang diajukan oleh pemerintah selanjutnya akan dibahas oleh DPR. Apabila disetujui, baik dengan ataupun tanpa revisi, RAPBN tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Akan tetapi seandainya ditolak, pemerintah harus menggunakan APBN tahun lalu atau mengadakan revisi seperlunya.

      3.  Tahap Pelaksanaan APBN oleh Pemerintah

        Setelah disahkan, APBN berlaku sebagai pedoman dan program kerja pemerintah untuk waktu satu tahun  dPelaksanaan APBN ini dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

     4.  Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN oleh instansi yang Berwenang antara lain Badan Pemeriksaan Keuangan

       APBN menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu diawasi untuk menjamintercapainya sasaran yang telah di tentukan. Pengawasan Pelaksanaan APBN ini dilakukan oleh beberapa instansi, yaitu Bada Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (atas nama menteri keuangan), dan Inspektorat Jenderal Proyek-Proyek Pembangunan.

     5.  Tahap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN oleh Pemerintah Kepada DPR

       Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Sejak tahun 2000, APBN memiliki struktur dan penampilan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Disamping telah menggunakan struktur presentasi format yag mengikuti standar internasional, APBN melaksanakan program rekapitalisasi perbankan akibat krisis perbankan dan desentralisasi fiskal sesuai dengan alamat UU No. 22 dan No. 25 tahun 1999 dalam rangka menetapkan perkiraan penerimaan negara dan besarnya kebtuhan belanja negara. Penyusunan APBN selalu didasarkan pada upaya untuk menciptakan APBN yang sehat . Penyehatan APBN di upayakan melalui peningkatan penerimaan dalam negeri khususnya sektor perpajakan, mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri yang penekaannya diarahkan pada kesinambungan kebijakan fiskal. siklus APBN akan berakhir pada saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) disahkan oleh DPR pada dua tahun kemudian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar