Selasa, 07 Januari 2014

Etika Governance

         Perubahan paradigma dalam bidang kepemerintahan dalam era pasca reformasi ini menjadi topik utama dalam paradigma baru kepemerintahan di Indonesia. Aparatur pemerintah merupakan unsur pelayanan masyarakat perlu lebih dahulu menghayati serta menerapkannya sesuai tuntutan zaman yang sudah berubah. Bahwa paradigma lama yang selama ini menjadi aspek pemerintahan dengan kecenderungan dengan kekuasaan dan sekarang berubah menjadi kewenangan untuk pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan munculnya istilah "Governance"

              Apa itu Governance?
Governance merupakan kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara di mana kekuasaan  dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara  yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial-budaya, politik, dan ekonomi. Dalam arti singkat, governance adalah kepemerintahan.
Sammy Finer (1970) mendefinisikan Governance sebagai :
      1. Aktivitas atau operasi pemerintah
      2. Suatu kondisi dari aturan yang dijalankan
      3. Orang-orang yang diberi tugas memerintah atau pemerintah
      4. Cara, metode atau sistem dimana masyarakat tertentuh diperintah

              Lalu, bagaimana dengan etika Governance?
Etika Governance berarti kepatuhan atau norma yang berlaku pada lembaga pemerintahan yang dijalankan berdasarkan kepentngan rakyat. Melihat betapa pentingnya governance dijalankan, maka etika harus tetap menjadi suatu standar bagi dilaksanakannya suatu kegiatan, terutama dalam pemerintahan. Etika pemerintahan (governance) disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
  1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
  2. kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
  3. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
  4. kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
  5. Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
  6. Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Contoh kasus etika governance :
Para PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugas. Pernah ada berita tentang pegawai PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka berangkat kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah juga ditemui para  pegawai PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika apel upacara ada pegawai PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan datang tidak tepat pada waktunya. Hal ini menggambarkan betapa buruknya etika governance pada pemerintah Indonesia. Pelanggaran terhadap kepatuhaan, norma, dan hukum yang berlaku membuat etika governance di Indonesia masih sangat lemah.

SUMBER 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar