SISTEM PEMBUKUAN DALAM ADMINISTRASI KOPERASI
Nama Kelompok :
- Astri Rhianti Poetri (21210198)
- Efa Wahyuni (22210258)
- Fika Fitrianti (22210770)
- Nova Farhan Septiani (25210041)
ABSTRAK
Salah satu hambatan dalam usaha pengembangan koperasi adalah adanya penyelenggaraan administrasi koperasi yang kurang balk. Administrasi koperasi dapat dibagi menjadi administrasi usaha dan administrasi organisasi. Dalam administrasi usaha itu terdapat sistem pembukuan koperasi yang didasarkan pada sistem akuntansi. Sistem pembukuan itu perlu mendapat perhatian khusus, mengingat bahwa koperasi ternyata memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Sebagai bagian darI administrasi usaha, sistem pembukuan koperasi yang dilaksanakan dengan baik akan menghasilkan laporan keuangan yang baik pula yang pada akhirnya akan membantu usaha pengembangan koperasi.
PENDAHULUAN
Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam perkembangannya banyak mengalami hambatan, antara lain masalah manajemen dan permodalan yang di dalamnya menyangkut masalah pembukuan atau sistem akuntansi. Pada umumnya koperasi belum sepenuhnya mengetahui sistem pembukuan dan cara pelaporan keuangan yang baik. Sebagian besar mereka membuat sistem pembukuan dan laporan keuangan sesuai dengan kemampuan para pengurusnya atau pengelolanya sendiri. Padahal, sistem pembukuan dan laporan keuangan itu bukan hanya sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota atas pengelolaan keuangan koperasi, melainkan juga sebagai tolok ukur prestasi dan manfaat yang telah dicapai oleh koperasi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan, misalnya bank, kreditur, dan kantor pajak.
PERUMUSAN MASALAH
Koperasi beserta perusahaan atau unit-unit usaha yang dimilikinya merupakan suatu kesatuan akuntansi (the accounting entity). Apabila sistem administrasi koperasi tidal( dilaksanakan dengan baik, maka hal ini bukan hanya menggangu aktivitas usaha koperasi, tetapi juga menghambat pengembangan perusahaan atau unitunit usaha koperasi, yang pada akhirnya akan mengancam kelangsungan hidup koperasi itu sendiri.
PEMBAHASAN
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pelayanan kepada anggota tersebut, maka koperasi dituntut memiliki suatu sistem administrasi yang baik. Menurut Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi (2000), administrasi koperasi terdiri dari:
1. Administrasi Organisasi
2. Administrasi Usaha
Dalam praktik perkoperasian, baik administrasi organisasi maupun administrasi usaha koperasi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Keduanya terikat dalam hubungan timbal balik, dalam artian administrasi organisasi menjadi instrumen fundamental bagi terselenggaranya administrasi usaha, sebaliknya administrasi usaha menjadi semacam "ujung tombak" bagi keberhasilan administrasi organisasi.
1. Administrasi Organisasi
2. Administrasi Usaha
Dalam praktik perkoperasian, baik administrasi organisasi maupun administrasi usaha koperasi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Keduanya terikat dalam hubungan timbal balik, dalam artian administrasi organisasi menjadi instrumen fundamental bagi terselenggaranya administrasi usaha, sebaliknya administrasi usaha menjadi semacam "ujung tombak" bagi keberhasilan administrasi organisasi.
Agar sistem administrasi koperasi dapat berjalan dengan baik maka harus diperhatikan kaidah-kaidah dari sistem administrasi seperti berikut ini (J.C. Rietvelt dalam M.H. Sutrisno, 1982):
1. Tugas dan tanggung jawab tiap-tiap pejabat ditetapkan secara tertulis.
Perlu dihindari perangkapan tugas, sebab tiap-tiap pejabat telah ditentukan tugasnya secara tertulis sesuai bidangnya masing-masing.
2. Dalam administrasi harus terdapat prosedur yang tetap.
Prosedur merupakan urutan atau cara kerja untuk melakukan sesuatu yang tetap dan berulang-ulang, tujuannya agar pekerjaan dapat dilalcukan secara efektif, efisien, dan ekonomis.
3. Tulis-menulis yang banyak harus dihindarkan.
Dalam praktik, banyak dijumpai pegawai pembukuan menyalin secara lengkap seluruh faktur pembelian dan faktur penjualan ke dalam buku harian. Hal demikian tidak perlu, sebab faktur-faktur itu dapat secara mudah diberi nomor dan jumlahnya dicatat.
4. Sistem kearsipan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penempatan arsip yang berisi surat-surat atau bukti-bukti pembukuan ash harus baik, tersusun rapi sesuai urutan waktu, mudah dilihat atau diambil sewaktu-waktu jika diperlukan.
5. Harus diadakan pembagian pekerjaan.
Pekerjaan administrasi harus dibagi-bagi sehingga tiap-tiap pegawai administrasi memiliki satu macam pekerjaan yang berbeda dengan pegawai lainnya, baik ditinjau dari segi efisiensi maupun dari segi penggunaan perlengkapan administrasi. Misalnya: mesin hitung, mesin ketik, cashregister, komputer, dan lain-lain.
6. Pengawasan internal harus terjamin.
Pengawasan internal (internal control) merupakan syarat utama dalam administrasi organisasi, karena dapat mencegah dan menghindarkan bentuk-bentuk ketidakberesan atau penyelewengan dalam kegiatan administrasi.
2. Dalam administrasi harus terdapat prosedur yang tetap.
Prosedur merupakan urutan atau cara kerja untuk melakukan sesuatu yang tetap dan berulang-ulang, tujuannya agar pekerjaan dapat dilalcukan secara efektif, efisien, dan ekonomis.
3. Tulis-menulis yang banyak harus dihindarkan.
Dalam praktik, banyak dijumpai pegawai pembukuan menyalin secara lengkap seluruh faktur pembelian dan faktur penjualan ke dalam buku harian. Hal demikian tidak perlu, sebab faktur-faktur itu dapat secara mudah diberi nomor dan jumlahnya dicatat.
4. Sistem kearsipan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penempatan arsip yang berisi surat-surat atau bukti-bukti pembukuan ash harus baik, tersusun rapi sesuai urutan waktu, mudah dilihat atau diambil sewaktu-waktu jika diperlukan.
5. Harus diadakan pembagian pekerjaan.
Pekerjaan administrasi harus dibagi-bagi sehingga tiap-tiap pegawai administrasi memiliki satu macam pekerjaan yang berbeda dengan pegawai lainnya, baik ditinjau dari segi efisiensi maupun dari segi penggunaan perlengkapan administrasi. Misalnya: mesin hitung, mesin ketik, cashregister, komputer, dan lain-lain.
6. Pengawasan internal harus terjamin.
Pengawasan internal (internal control) merupakan syarat utama dalam administrasi organisasi, karena dapat mencegah dan menghindarkan bentuk-bentuk ketidakberesan atau penyelewengan dalam kegiatan administrasi.
PENUTUP
Dilihat dari sisi format sistem akuntansi atau sistem pembukuan, maka laporan keuangan koperasi sebagai badan usaha atau perusahaan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan . yang dibuat oleh badan usaha lain seperti badan usaha swasta dan badan usaha milik negara..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar