Berikut 5 soal mengenai mata kuliah "Aspek Hukum Dalam Ekonomi"
1. hak eksklusif yang di berikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya adalah pengertian dari....
a. HAKI*
b. Hukum
c. Hak Cipta
d. Merk
2. Berikut ini merupakan HAKI, kecuali...
a. Merk
b. Hak Cipta
c. Dagang*
d. Paten
3. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen adalah...
a. UU No 8 Tahun 1999*
b. UU No 3 Tahun 1999
c. UU No 8 Tahun 1998
d. UU No 3 Tahun 1998
4. Berikut ini ketentuan wajib daftar perusahaan adalah, kecuali...
a. Perusahaan
b. Daftar Perusahaan
c. Pengusaha
d. Penelitian*
5. Bentuk badan usaha yang tidak memerlukan daftar wajib perusahaan adalah...
a. Perseroan
b. Yayasan*
c. Persekutuan
d. Badan Hukum
Senin, 11 Juni 2012
Minggu, 18 Maret 2012
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistem hukum perdata di Indonesia bersifat pluralism (beraneka ragam). Keanekaragaman ini sudah berlangsung sejak jaman penjajahan Belanda. Hal ini disebabkan adanya Pasal 163 IS dan Pasal 131 IS.
Pada pasal 163 IS disebutkan bahwa golongan penduduk di Indonesia dibagi 3, yaitu:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/
Pada pasal 163 IS disebutkan bahwa golongan penduduk di Indonesia dibagi 3, yaitu:
- Golongan eropa
- Golongan timur asing
- Golongan bumi putera
- Untuk golongan eropa berlaku hukum perdata eropa (BW)
- Untuk golongan timur asing tionghoa berlaku seluruh hukum perdata eropa dengan beberapa pengecualian dan tambahan. Untuk golongan timur asing bukan tionghoa berlaku hukum perdata eropa dan hukum adatnya masing-masing
- Untuk golongan bumi putera berlaku hukum adatnya masing-masing, kecuali yang mengadakan penundukan secara sukarela berdasarkan S. 1917 No. 12, yaitu:a. Tunduk pada seluruh hukum perdata eropah
b. Tunduk pada sebagian hukum perdata eropa
c. Tunduk pada perbuatan tertentu
d. Tunduk secara diam-diam
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
- Buku 1, Tentang Orang
- Buku 2, Tentang Benda
- Buku 3, tentang Perikatan
- Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
- Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
- Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
Sumber :
http://kuliahade.wordpress.com/2010/03/22/hukum-perdata-pengertian-hokum-perdata-formal-materiil-dan-sistem-hokum/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/
Soal-soal "Apek hukum dalam Ekonomi"
Berikut 5 soal mengenai Mata Kuliah “Aspek Hukum dalam Ekonomi"
1. Segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan ,merupakan pengertian dari ..
a. Kaidah hukum
b. Sumber-sumber hukum *
c. Tujuan hokum
d. Norma-Norma hukum
2. Badan hukum dibedakan menjadi dua,yaitu..
a. Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Personal
b. Badan Hukum Personal dan Badan Hukum Privat
c. Badan Hukum Publik dan Badan hukum Perdata
d. Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat *
3. Pelunasan hutang dengan jaminan umum dalam UUD didasarkan pada pasal ..
a. Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata *
b. Pasal 1322 KUH Perdata dan Pasal 1323 KUH Perdata
c. Pasal 1132 KUH Perdata dan Pasal 1133 KUH Perdata
d. Pasal 1321 KUH Perdata dan Pasal 1322 KUH Perdata
4 4. Pada sejarah singkat Hukum Perdataan di Indonesia, Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan melalui Staatsblad no. 23 pada tanggal ..
a. 30 April 1847 *
b. 30 April 1845
c. 02 Januari 1848
d. 30 Januari 1848
5. Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku. Yaitu.. kecuali,
a. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa
b. Buku 2, Tentang Benda
c. Buku 1, Tentang Orang
d. Buku 3, Tentang Perumusan *
Minggu, 18 Desember 2011
Review Jurnal
PERANAN KEPEMIMPINAN PADA KOPERASI SAPI PERAH DALAM
MEMPERTAHANKAN KEBERLANJUTAN USAHA ANGGOTANYA
Nama Kelompok :
1. Astri Rhianti Poetri (21210198)
2. Efa Wahyuni (22210258)
3. Fika Fitrianti (22210770)
4. Nova Farhan Septiani (25210041)
Abstrak
Pendahuluan
Usaha sapi perah yang dikelola secara profesional diyakini mampu memberikan keuntungan bagi peternak, koperasi dan pemerintah. Perkembangan usaha sapi perah di Jawa Barat telah terbukti mampu bertahan dalam menghadapi badai krisis ekonomi yang berkepanjangan. Propinsi Jawa Barat merupakan salah satu propinsi terbesar penghasil susu selain Jawa Timur, yang ditunjukkan oleh potensinya berupa : populasi sapi perah 74.255 ekor, produksi susu 430.000 kg/hari, rataan produksi 10,5 liter/ekor/hari, jumlah koperasi/KUD Susu ada 24 buah dan13 unit usaha sapi perah swasta nonkoperasi serta 5 Industri Pengolahan Susu (IPS) (Ginanjar, 2006). Permasalahan yang dihadapi peternak khususnya di Jawa Bar at secara internal menyangkut masalah teknis, luas lahan yang sempit, dan masih rendahnya sumber daya peternak, sedangkan va riabel eksternal berupa kebijakan pe merintah dan organisasi institusional yang menjamin i nsentif produksi. Permasalahan tersebut menghambat kemajuan usaha di tingkat anggota (peternak sapi perah) maupun di tingkat koperasi. Kondisi ini diperparah dengan munculnya Inpres No 4/1998 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional, yang berimplikasi pada tidak adanya proteksi terhadap susu lokal sehingga IPS bebas melakukan impor ataupun membeli susu dalam negeri berapa pun jumlahnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran peternak sapi perah lokal karena tidak ada lagi jaminan pasar untuk susu dalam negeri. Akibat lain, muncul persaingan ketat antar Koperasi Peternak Sapi Perah maupun KUD Unit Sapi Perah dalam menghasilkan susu berkualitas. Persaingan yang semakin ketat menjad ikan para pengurus (terutama ketua) Koperasi/ KUD Sapi Perah melakukan optimalisasi kepemimpinannya melalui pembenahan baik dalam hal pela yanan sarana produksi dan hasil prod uksi maupun pembinaan terhadap anggotanya agar produksi susunya dapat terserap IPS. Untuk itu, pengurus koperasi berupaya mempengaruhi dan mengarahkan tingkah laku anggotanya agar berusaha mencapai tujuan organisasi yang telah ditetap kan bersama. Hal ini dilakukan melalui proses pelembagaan tata nilai koperasi oleh pimpinan pada organisasi koperasi dengan cara sosialisasi dan pelaksanaan tata nilai koperasi serta pelaksanaan sanksi.
Pembahasan
· Keadaan Umum Koperasi Sampel
Dari 9 Koperasi/KUD Sapi Perah yang ada di Kabupaten Bandung dan kota Cimahi, diperoleh 4 koperasi sampel yang terdiri dari 2 Koperasi Mono Usaha (KPBS, KPSBU) termasuk koperasi besar dan maju, dan 2 Koperasi Mult i Usaha (KUD Cipta Sari dan KUD Sarwa Mukti) yang termasuk koperasi yang sedang berkembang. Sesuai kategori tersebut, KPBS dan KPSBU memiliki anggot a yang cukup banyak (> 6.000 peternak sapi perah) dan populasi sapi pencapai 15.000 ekor sementara KUD Cipta Sari anggotanya 453 peternak, popula si sapi sebanyak 944 ekor dan KUD Sarwa Mukti anggotanya 1.100 peternak, namun masih dijumpai lebih dari 1 anggota pada 1 keluarga peternak, populasi sapi 3.245 ekor (Laporan Tahunan Koperasi Sampel, 2005).
· Keberlanjutan Usaha Anggota Koperasi
Keberlanjutan usaha merupakan upaya seseorang atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan segala kemampuan, pengetahuan, akses, dan tuntutan serta kekayaan yang d imiliki secara lokal maupun gl obal dan terus meningkatkan kemampuan dirinya dengan bekerja sama dengan orang lain, berinovasi, berkompetisi agar dapat bertahan dalam kondisi berbagai peru bahan (Chambers dan Conway,1992). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlanjutan usaha anggota untuk semua koperasi sampel termasuk kategori cukup. KPSBU jika dilihat dari pelaksanaan kepemimpinan terutama ketua dan manajer koperasi sudah berorientasi prestasi, namun tingkat keberlanjutan anggotanya sama saja. Hal ini disebabkan tingkat keberlanjutan usaha anggota tidak hanya ditentukan oleh tingkat pembinaan, pengarahan dan pelayanan koperasi tetapi oleh kemampuan permodalan dan kelayakan usaha anggota, ketersediaan tenaga kerja untuk mencari rumput dan mengurus ternak, serta motivasi peternak dalam mengembangkan usahanya, apakah cenderung berorientasi pada produksi atau konsumsi terlebih dahulu, sehingga menentukan skala pemilikan ternak yang dapat dicapai. Keberlanjutan usaha anggota Koperasi Mono Usaha lebih baik disbanding Koperasi Multi Usaha jika dilihat dari kemampuan peternak sebagai manajer dan pekerja, kerja sama kelompok, jaminan insentif (harga susu yang diter ima peternak) dan upaya peternak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, namun secara keseluruhan kepercayaan diri peternak tinggi, sifat inovatif peternak rendah, dan upaya mempertahankan usaha ternak sapi perah lebih rendah pada Koperasi Mul ti Usaha dibanding Koperasi Mono Usaha. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan pada koperasi sapi pera h cukup berperan terutama jika ditunjang oleh kesiapan anggotanya.
Kesimpulan
Secara umum pelaksanaan kepemimpinan pada Koperasi/KUD Sapi Perah sudah mengacu pada orientasi tugas, prestasi, dan secara khusus pelaksanaan kepemimpinan di Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang lebih berorientasi pada prestasi dibandingkan dengan Koperasi /KUD Sapi Perah lainnya. Kemampuan anggota Koperasi/KUD Sapi Perah dalam mencapai keberlanjutan usaha baru dalam taraf mempertahankan belum mampu mengembangkan usahanya secara profesional. Pelaksanaan kepemimpinan berhubungan positif dengan keberlanjutan usaha anggota Koperasi/KUD Sapi Perah. Tingkat pelaksanaan kepemimpinan pada Koperasi Mono Usaha lebih berorientasi prestasi dibandingkan dengan Koperasi Multi Usaha Peternak Sapi Perah. Anggota Koperasi Mono Usaha leb ih lebih dapat mencapai keberlanjutan usaha dibandingkan dengan anggota Koperasi Multi Usaha/KUD Sapi Perah.
Sumber:
Review Jurnal
KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU
Nama Kelompok:
1. Astri Rhianti Poetri (21210198)
2. Efa Wahyuni (22210258)
3. Fika Fitrianti (22210770)
4. Nova Farhan Septiani (25210041)
Abstrak
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Pembahasan
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi. Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global. Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Penutup
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?). Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
Langganan:
Postingan (Atom)