Minggu, 18 Maret 2012

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Sistem hukum perdata di Indonesia bersifat pluralism (beraneka ragam). Keanekaragaman ini sudah berlangsung sejak jaman penjajahan Belanda. Hal ini disebabkan adanya Pasal 163 IS dan Pasal 131 IS.
Pada pasal 163 IS disebutkan bahwa golongan penduduk di Indonesia dibagi 3, yaitu:
  1. Golongan eropa
  2. Golongan timur asing
  3. Golongan bumi putera
Pasal 131 IS megatur mengenai hukum yang berlaku bagi golongan penduduk tersebut.
  1. Untuk golongan eropa berlaku hukum perdata eropa (BW)
  2. Untuk golongan timur asing tionghoa berlaku seluruh hukum perdata eropa dengan beberapa pengecualian dan tambahan. Untuk golongan timur asing bukan tionghoa berlaku hukum perdata eropa dan hukum adatnya masing-masing
  3. Untuk golongan bumi putera berlaku hukum adatnya masing-masing, kecuali yang mengadakan penundukan secara sukarela berdasarkan S. 1917 No. 12, yaitu:
    a. Tunduk pada seluruh hukum perdata eropah
    b. Tunduk pada sebagian hukum perdata eropa
    c. Tunduk pada perbuatan tertentu
    d. Tunduk secara diam-diam
Hukum Perdata/BW mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 mei 1848 dengan berlakunya asas konkordansi/asas persamaan.

Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
  1. Buku 1, Tentang Orang
  2. Buku 2, Tentang Benda
  3. Buku 3, tentang Perikatan
  4. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
  1. Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
  2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
Sumber :
http://kuliahade.wordpress.com/2010/03/22/hukum-perdata-pengertian-hokum-perdata-formal-materiil-dan-sistem-hokum/ 
 http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/bab-ii-hukum-perdata/
                                                                                                                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar