Berikut 5 soal mengenai Mata Kuliah “Aspek Hukum dalam Ekonomi"
1. Segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan ,merupakan pengertian dari ..
a. Kaidah hukum
b. Sumber-sumber hukum *
c. Tujuan hokum
d. Norma-Norma hukum
2. Badan hukum dibedakan menjadi dua,yaitu..
a. Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Personal
b. Badan Hukum Personal dan Badan Hukum Privat
c. Badan Hukum Publik dan Badan hukum Perdata
d. Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat *
3. Pelunasan hutang dengan jaminan umum dalam UUD didasarkan pada pasal ..
a. Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata *
b. Pasal 1322 KUH Perdata dan Pasal 1323 KUH Perdata
c. Pasal 1132 KUH Perdata dan Pasal 1133 KUH Perdata
d. Pasal 1321 KUH Perdata dan Pasal 1322 KUH Perdata
4 4. Pada sejarah singkat Hukum Perdataan di Indonesia, Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan melalui Staatsblad no. 23 pada tanggal ..
a. 30 April 1847 *
b. 30 April 1845
c. 02 Januari 1848
d. 30 Januari 1848
5. Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku. Yaitu.. kecuali,
a. Buku 4, Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa
b. Buku 2, Tentang Benda
c. Buku 1, Tentang Orang
d. Buku 3, Tentang Perumusan *
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus