Senin, 24 Maret 2014

TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL

PT. TUNAS RIDEAN Tbk

Nama   : Astri Rhianti Poetri
NPM   : 21210198
Kelas   : 4EB09
Dosen  : B. Sundari

PT. Tunas Ridean Tbk atau TURI (kode perusahaan pada Bursa Efek Indonesia) merupakan distributor dan agen kendaraan bermotor. PT Tunas Ridean Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Winanto Wiryomartani, S.H., No. 102 tanggal 24 Juli 1980. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/140/1 tanggal 7 April 1981 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 935, Tambahan No. 84 tanggal 21 Oktober 1983.
PT. Tunas Ridean Tbk beralamat di Gedung Tunas Gedung Tunas Toyota Lantai 3 Jl Raya Pasar Minggu No 7 Jakarta. Didirikan pada tahun 1967 dan menjadi perusahaan induk pada tahun 1980 hingga pada akhirnya pada tahun 1995, perusahaan ini dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan melakukan penawaran umum perdana atas 30% dari modal yang ditempatkan.
Berdasarkan laporan keuangan PT. Tunas Ridean Tbk pada periode yang berakhir 31 Desember 2012, diketahui bahwa perusahaan mengalami peningkatan laba kurang lebih 30%  dari tahun sebelumnya, dan jumlaah asset lancar pada perusahaan ini senilai Rp. 1.481.668.000 lebih besar dari jumlah liabilitas jangka pendek senilai Rp. 948.415.000. Hal ini menunjukan bahwa perusahaan dinyatakan likuid atau memiliki kemampuan dalam pembayaran utang jangka pendeknya.
Dilihat dari perkembangan pasar Indonesia di bidang otomotif, PT. Tunas Ridean memiliki potensi besar untuk meningkatkan penjualannya. Hal ini terlihat dari total persentase penjualan sebesar 16%. Denga meningkatnya penjualan ini, dapat dianalisis bahwa prusahaan mampu untuk membayarkan utang dan menjaga kelangsungan usahanya. Dari kedua analisis diatas bahwa dengan likuiditas perusahaan dan meningkatnya total penjualan, maka dapat membuat para investor local maupun asing tertarik untuk menanamkan sahamnya.
Prinsip akuntansi yang digunakan PT. Tunas Ridean adalah akrual dimana laporan keuangan juga disajikan secara material dengan adanya pengakuan pendapatan, adanya perbandingan dan pengakuan penuh atas segala nilai yang tersaji dalam lapran keuangan tersebut.
PT. Tunas Ridean menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik (Auditor Independen) Tanudiredja, Wibisana dan Rekan A member firm of PwC . Kantor Akuntan Publik ini berlamat di Plaza 89, Jl. H.R. Rasuna Said Kav X-7 No. 6, Jakarta. Perusahaan ini di audit berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2012, dan pelaksanaannya berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh institute Akuntan Indonesia. Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana dan Rekan A member firm of PwC menyatakan pendapatnya bahwa laporan keuangan konsolidasian PT. Tunas Ridean disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian dan entitas anak perusahaan pada 31 Desember 2012 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Struktur permodalan pada PT. Tunas Ridean Tbk dikelola dengan  baik dengan tujuan mempertahankan kelangsungan usaha serta memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan ini memonitor struktur modal berdasarkan rasio gearing konsolidasian. Rasio gearing ini dihitung dengan mengurangkan jumlah pinjaman dengan kas dan setara kas serta kas yang dibatasi penggunaannya. Berdasarkan laporan keuangan PT. Tunas Ridean Tbk periode 2012 diketahui bahwa rasio gearingnya sebesar 16,54% terhadap utang bersih dan ekuitasnya. 


Selasa, 07 Januari 2014

Etika Governance

         Perubahan paradigma dalam bidang kepemerintahan dalam era pasca reformasi ini menjadi topik utama dalam paradigma baru kepemerintahan di Indonesia. Aparatur pemerintah merupakan unsur pelayanan masyarakat perlu lebih dahulu menghayati serta menerapkannya sesuai tuntutan zaman yang sudah berubah. Bahwa paradigma lama yang selama ini menjadi aspek pemerintahan dengan kecenderungan dengan kekuasaan dan sekarang berubah menjadi kewenangan untuk pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan munculnya istilah "Governance"

              Apa itu Governance?
Governance merupakan kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita negara di mana kekuasaan  dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara  yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial-budaya, politik, dan ekonomi. Dalam arti singkat, governance adalah kepemerintahan.
Sammy Finer (1970) mendefinisikan Governance sebagai :
      1. Aktivitas atau operasi pemerintah
      2. Suatu kondisi dari aturan yang dijalankan
      3. Orang-orang yang diberi tugas memerintah atau pemerintah
      4. Cara, metode atau sistem dimana masyarakat tertentuh diperintah

              Lalu, bagaimana dengan etika Governance?
Etika Governance berarti kepatuhan atau norma yang berlaku pada lembaga pemerintahan yang dijalankan berdasarkan kepentngan rakyat. Melihat betapa pentingnya governance dijalankan, maka etika harus tetap menjadi suatu standar bagi dilaksanakannya suatu kegiatan, terutama dalam pemerintahan. Etika pemerintahan (governance) disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
  1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
  2. kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
  3. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
  4. kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
  5. Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
  6. Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Contoh kasus etika governance :
Para PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugas. Pernah ada berita tentang pegawai PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari. Contohnya mereka berangkat kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang kerja, pernah juga ditemui para  pegawai PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika apel upacara ada pegawai PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan datang tidak tepat pada waktunya. Hal ini menggambarkan betapa buruknya etika governance pada pemerintah Indonesia. Pelanggaran terhadap kepatuhaan, norma, dan hukum yang berlaku membuat etika governance di Indonesia masih sangat lemah.

SUMBER 

Etika Profesi Akuntansi

Bidang akuntansi, identik dengan sesuatu yang terkait dengan keuangan. Pencatatan, penggolongan, pengikhtisiaran hingga pelaporan dilakukan oleh seorang akuntan, lebih tepatnya adalah seseorang yang memiliki profesi pada bidang akuntansi. Profesi akuntansi adalah pekerjaan seseorang yang berhubungan dengan bidang akuntansi. Dalam pelaksanaannya, seorang profesi akuntansi haruslah memiliki etika sebagai penjamin atas semua tanggungjawab dan kredibilitasnya sebagai seseorang yang memiliki profesi akuntansi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1.       Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
2.      Profesionalisme.
Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4.      Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
           
            Etika profesi akuntansi merupakan pendidikan aktivitas profesi untuk menuntut profesi akuntansi bekerja secara professional sehingga mampu diterima masyarakat serta mampu mempertahankan kredibilitasnya sebagai seorang akuntan. Seperti yang saya telah bahas sbelumnya, etika adalah kepatuhan yang membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup. Apabila dilihat dari sudut pandang profesi akuntansi, maka diharapkan etika profesi akuntansi mampu membeeri kepercayaan lebih masyaraakat kepada profesi akuntansi.
Dua faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah Kode Etik IAI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor perusahaan publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik itu yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
1.      Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.      Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.      Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Contoh kasus terkait etika profesi akuntansi :
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Komentar : Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

SUMBER :

Selasa, 05 November 2013

Etika Bisnis

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Sedangkan, Bisnis dalam arti luas adalah suatu istilah umum yang menggambarkan suatu aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari (Amirullah, 2005:2). Semakin hari semakin banyak saja para pelaku bisnis yang mengabaikan tata cara beretika dalam berbisnis. Lalu, bagaimana rangkaian tindakan dalam berbisnis? Perlukah terdapat pemenuhan etika dalam berbisnis?. Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, pokok utamanya adalah mengetahui definisi dari etika bisnis itu sendiri, berikut akan dibahas mengenai etika bisnis.
Menurut Muslich (2004: 9) etika bisnis dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan pengetrapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (Murti Sumarni, 1995:21).
Dapat disimpulkan, etika bisnis merupakan pengetahuan pedagang tentang tata cara pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi. Rangkaian indakan berbisnis dapat dikatakan baik apabila sudah sejalan dengan etika yang dijalani sehingga dirasa sangat perlu dalam menjalani kegiatan bisnis dengan mematuhi norma-norma atau etika, yang nantinya akan memberikan dampak yang positif bagi kelancaran bisnis tersebut.
Etika bisnis yang benar adalah keuntungan yang diperoleh dengan "menghidupkan" yang lainnya seperti program pemberdayaan usaha kecil yang ada di sekitarnya, penghijauan kembali lingkungan, dan cara-cara lainnya. Artinya etika homo homini lupus (menjadi hewan pembunuh) bagi yang lain harus berubah menjadi homo homini socius, karena yang lain adalah sama-sama mahluk Tuhan yang bermartabat.
Berikut akan disampaikan juga mengenai kasus yang beraitan dengan etika bisnis:
Kasus pencurian pulsa dilaporkan telah menyedot uang pelanggan seluler dalam jumlah besar. Semua kalangan masyarakat dirugikan, namun dampak terbesar dirasakan oleh pelanggan dari kalangan rakyat kecil. Kasus ini dinilai perlu dibongkar tuntas. Asosiasi CP (Content Provider) harus terbuka untuk mencari tahu para pelaku CP yang melakukan kecurangan. Menurut estimasi, kerugian penyedotan pulsa mencapai hampir 1 Triliun Rupiah. Karena itulah mengapa kasus ini dianggap sangat serius. Kasus SMS Premium yang berujung pada pencurian pulsa dipandang bisa menyeret banyak pelaku. Aksi yang dilakukan ini saling terkait sehingga situasinya seperti sebuah organized crime atau kriminalitas terorganisir. Tidak mungkin kasus ini dilaksanakan oleh hanya satu orang saja, namun lebih seperti mafia yang terkait satu sama lain. Oleh sebab itu Panja Komisi 1 harus sudah mulai bekerja. Mereka akan mengundang pihak terkait seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan kalangan masyarakat untuk menyelidiki kasus SMS premium ini.
Industri layanan SMS premium Indonesia saat ini tengah 'ditidurkan'. Sebelum dibangunkan kembali, BRTI ingin memastikan bahwa aturan main SMS premium diubah, dan yang pasti haruslah diperketat. Sehingga ketika diterapkan kepada industri penyelenggara pesan jasa premium, banyak pemain yang tidak dapat mengakalinya. Untuk itu, langkah yang harus ditempuh adalah revisi Permen nomor 1 tahun 2009 yang saat ini masih digodok dan diharapkan dapat menambal celah-celah tersebut untuk menjadi lebih baik lagi. Ke depannya perijinan harus lebih diperketat, termasuk syarat dan sanksinya. Karena selama ini seakan-akan tidak ada sanksi hukum dan faktanya juga banyak aturan yang dilanggar. Hal lain yang juga disoroti adalah terkait hak dan kewajiban antara operator dan CP yang harus diperjelas. Poin ini penting agar jika nantinya ada masalah, operator dan CP tidak saling menyalahkan.
Seperti dijelaskan dalam kasus diatas, dapat dibayangkan bagaimana keadaan suatu bisnis yang dijalani tanpa dilandasi dengan etika. Pada akhirnya, bukan hanya masyarakat atau lingkungan tertentu yang merasakan dampak negatif dari kecurangan bisnis tersebut, tetapi pelaku bisnis itu sendiri.



Senin, 14 Oktober 2013

Etika, Profesi dan Etika Profesi

     Seringkali dalam lingkungan sehari-hari kita mendengar kata etika dan profesi, sehingga tidak asing lagi apabila kita mengucapkan dua kata tersebut. Namun, dengan sederhana mungkin dapat dijelaskan pengertian etika dan profesi. Penggunaan makna dari keduanya pun sering di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti aturan. Akan tetapi menjadi sangat penting apabila kita mengetahui dengan jelas mengenai pengertian etika dan profesi, sehingga kita dapat mendeskripsikan dengan baik makna dari etika dan profesi tesebut.
Pertama, kita akan mempelajari mengenai pengertian etika. Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system” (“sebuah disiplin ilmu yang dapat bertindak sebagai pengukur atau rujukan dari performa sistem control kita”). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
Selanjutnya adalah profesi, bagaimana dengan pengertian profesi?. Secara sederhana profesi bisa diartikan sebagai pekerjaan atau keahlian. Tetapi, bukan hanya dengan pemahaman bahwa profesi adalah pekerjaan saja, melainkan harus mengetahui pula profesi dengan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaannya.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) (2005: 897), kata profesi berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. 
Sardiman (2009: 133) berpendapat secara umum profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dalam ilmu dan teknologi yang digunakan sebagai perangkat dasar untuk di implementasikan dalam kegiatan yang bermanfaat.
Dengan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan khusus untuk melakukannya. Guru, Dokter, Auditor, Arsitek merupakan suatu profesi. Pekerjaan-pekerjaan tersebut membutuhkan keterampilan atau keahlian khusus yang harus dimiliki.
Setelah dijelaskan mengenai pengertian etika dan profesi. Lalu, bagaimana gabungan dari 2 kata tersebut yaitu etika profesi? Perlukah mempelajari tentang etika profesi? Apabila berbicara mengenai perlu atau tidaknya sudah sangat jelas, perlu. Karena profesi seseorang akan didukung dengan sangat baik apabila memiliki etika yang baik pula.
Gabungan 2 kata, yaitu etika dan profesi memiliki pengertian bahwa aturan atau standar yang mengatur bagaimana keterampilan atau keahlian dapat dijalankan dengan baik. Kita juga sering mendenngar kode etik profesi, dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.

SUMBER :