Bidang
akuntansi, identik dengan sesuatu yang terkait dengan keuangan. Pencatatan,
penggolongan, pengikhtisiaran hingga pelaporan dilakukan oleh seorang akuntan,
lebih tepatnya adalah seseorang yang memiliki profesi pada bidang akuntansi.
Profesi akuntansi adalah pekerjaan seseorang yang berhubungan dengan bidang
akuntansi. Dalam pelaksanaannya, seorang profesi akuntansi haruslah memiliki
etika sebagai penjamin atas semua tanggungjawab dan kredibilitasnya sebagai
seseorang yang memiliki profesi akuntansi.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1.
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi
2.
Profesionalisme.
Diperluikan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
3.
Kualitas
jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4.
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Etika profesi akuntansi merupakan
pendidikan aktivitas profesi untuk menuntut profesi akuntansi bekerja secara professional
sehingga mampu diterima masyarakat serta mampu mempertahankan kredibilitasnya
sebagai seorang akuntan. Seperti yang saya telah bahas sbelumnya, etika adalah
kepatuhan yang membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara
tepat dalam menjalani hidup. Apabila dilihat dari sudut pandang profesi
akuntansi, maka diharapkan etika profesi akuntansi mampu membeeri kepercayaan
lebih masyaraakat kepada profesi akuntansi.
Dua
faktor penting yang berpengaruh bagi profesi akuntan publik di Indonesia adalah
Kode Etik IAI dan Kementrian Keuangan dan Bapepam-LK. Kode etik dimaksudkan
untuk memberikan standar perilaku bagi seluruh anggota IAPI, Bapepam-LK
berwenang untuk menetapkan standar etika dan independensi bagi para auditor
perusahaan publik. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik itu yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian
:
1. Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota.
2. Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Contoh kasus terkait etika profesi
akuntansi :
Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron
terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2
Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak
dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang
dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson
mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan
keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya
Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan
mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan
mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Komentar : Kecurangan yang dilakukan oleh
Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntan
diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP
Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai
KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak berperilaku profesional serta
konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan
melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen juga melanggar prinsip
standar teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar