Senin, 16 Mei 2011

Pengeluaran Pemerintah Indonesia

Pengeluaran Pemerintah dapat dikategorikan ke dalam berbagai jenis pengeluaran.

Pertama, rincian belanja negara menurutt organisasi disesuaikan dengan susunan kementrian negara/lembaga pemerintah pusat. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi dipengaruhi oleh perkembangan susunan kementrian lembaga,perkembangan jumlah bagian anggaran (BA), dan perubahan nomenklatur atau pemisahan suatu unit organisasi dari organisasi induk,atau penggabungan organisasi. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi secara garis besar terdiri dari dua bagian anggaran umum, yaitu        
        (i) Bagian Anggaran Kementrian/Lembaga (K/L),dan
        (ii) BA Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP).
Bagian anggaran kementrian/lembaga merupakan bagian anggaran belanja pemerintah pusat yang dikelola oleh kementrian/lembaga dalam rangka pelaksanaan program-program pemerintah yang telah digariskan dalam rencana kerja pemerintah (RKP). Sementara itu,BA APP merupakan bagian anggaran belanja emerintah pusat yang dikelola oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara,dalam rangka peaksanaan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan K/L,seperti pembayaran pensiun dan pembayaran bunga utang,sementara rincian belanja daerah menrut organisasi disesuaikan dengan susunan perangkat daerah/lembaga tekhnis daerah . 

Kedua,rincian belanja negara/daerah menurut fungsi,antara lain terdiri atas pellayanan umum,pertahanan,ketertiban dan keamanan,ekonomi,lingkungan hidup,perumahan dan fasilitas umum,kesehatan,pariwisata,budaya,agama,pendidikan dan perlindungan sosial. Pada dasarnya, belanja pemerintah pusat menurut fungsi dapat menggambarkan
        (i) besarnya alokasi anggaran padaprogram-program dalam fungsi pada K/L atau menteri keuangan selaku bendahara umum negara
       (ii) banyaknya K/L yang menjalankan program-program dalam fungsi yang bersangkutan.

Ketiga, rincian belanja negara/daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi),antara lain terdiri atas belanja pegawai,belanja barang,belanja modal,bunga,subsidi,hibah,bantuan sosial,dan belanja lain-lain.

Menurut Badan Pusat Statistik dari sumber Departemen Keuangan RI,jumlah pengeluaran negara tahun 2011 berjumlah 823,627 jumlah ini merupakan perolehan dari berbagai pengeluaran dari uraian diatas.dan rinciannya yaitu,   (dalam Milyaran Rupiah)
*Belanja Pegawai 180,624 
*Belanja Barang   131,533
*Belanja Modal    121,659 
*Pembayaran Bunga Utang  116,403
*Subsidi      184,817
*Belanja Hibah     771
*Bantuan Sosial    61,526
*Belanja Lain-Lain   26,294

 Setiap tahun tingkat pengeluaran negara semakin tinggi,ini belum sebanding dengan kesejahteraan rakyat dimana masih banyak sekali rakyat yang mengalami kemiskinan,diharapkan pemerintah mampu membangun negara yang berkembang ini menjadi negara maju dengan jumlah kemiskinan yang minim. Karena setiap pengeluaran yang ada bahkan tinggi haruslah diikuti dengan hasil yang lebih baik.

Minggu, 15 Mei 2011

Sumber-Sumber Penerimaan Negara Indonesia

      Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dijelaskan bahwa yang dimaksuud dengan pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,penerimaan negara bukan pajak,serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
   
  • Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan,pajak pertambahan nilai barang dan jasa,pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi dan bangunan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,cukai,dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yyang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. hingga saat ini struktur pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan,teruttama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas.
 
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara,serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, PNBP memiliki peran yang cukup penting dalam menopang kebutuhan pendanaan anggaran dalam APBN walaupun sangat rentan terhadap perkembangan berbagai faktor eksternal. PNBP juga dipengaruhi oleh perubahan indikator ekonomi makro,terutama nilai tukar dan harga minyak mentah di pasar internasional. Hal ini terutama karena struktur PNBP masih didomiinasi oleh penerimaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang berasal dari penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas), yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar rupiah,harga minyak mentah,dan tingkat lifting minyak.

  • Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. Penerimaan hibah yang dicatat didalam APBN merupakan suumbangan atau donasi (grant) dari negara-negara asing,lemaga/badan nasional,serta perorangan yang tidak ada kewajiban untuk membayar kembali.Perkembangan penerimaan negara yang berasal dari hbah ini dalam setiap tahun anggaran bergantung pada komitmen dan kesediaan negara atau lembaga donatur dalam memberikan donasi (bantuan) kepada Pemerintah Indonesia.
         Secara lebih singkatnya sumber penerimaan negara adalah sbb :

  I. Penerimaan Dalam Negeri
     1. Penerimaan perpajakan
       a. Pajak Dalam Negeri
           i.   Pajak Penghasilan
                1.  Migas
                2. NonMigas
           ii.  Pajak Pertambahan Nilai
           iii. Pajak Bumi dan Bangunan
           iv. BPHTB
           v.  Cukai
           vi. Pajak Lainnya
       b. Pajak Perdagangan Internasional
           i.   Bea Masuk
           ii.  Pajak/Pungutan Ekspor
     2. Penerimaan Negara Bukan Pajak
       a. Penerimaan SDA
       b. Bagian Laba BUMN
       c. PNBP lainnya
   II. Hibah

Selasa, 10 Mei 2011

Neraca Pembayaran Internasional

Neraca Pembayaran Internasional adalah ikhtisar yang tersusun secara sistematis,yang mencatat semua transaksi ekonomi penduduk satu negara dengan penduduk negara lain pada periode waktu tertentu,biasanya satu tahun. Transaksi ekonomi yang dicatat dalam neraca pembayaran internasional,antara lain ekspor dan impor barang/jasa,lalu lintas modal,dan juga utang piutang. Neraca pembayaran internasional sangat berguna karena menunjukan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuanganinternasional suatu negara. Untuk lebih rinci'a,manfaat pencatatan pembayaran internasional adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mengetahui keadaan keuangan negara yang terkait dengan pembayaran luar negeri
  2. Untuk mengetahui berapa besar sumbangan transaksi ekonomi internasional terhadap penerimaan negara yang bersangkutan
  3. Untuk mengetahui dinamika perdagangan luar negeri
  4. Sebagai sumber data dan informasi untuk melakukan evaluasi dan analisis kebijakan ekonomi.
Neraca pembayaran internasional terbentuk dari beberapa komponen. Komponen yang utama adalah sebagai berikut :
  1. Neraca Transaksi Sedang Berjalan (current Account)
          Neraca berjalan merupakan jumlah ssaldo dari neraca perdagangan yang terdiri dari :
          > neraca perdagangan barang yang mencatat nilai ekspor dan impor barang yang dilakukan negara yang bersangkutan
          > neraca perdagangan jasa yang mencatat nilai ekspor dan impor jasa yang dilakukan negara yang bersangkutan
          > transaksi unnilateral yang mencatat transaksi sepihak, yaitu transakasi yang tidak menimbulkan hak atau kewajiban secara yuridis bagi negara yang menerimanya.

    2.  Neraca Lalu-Lintas Modal (Capital Account)

         Neraca lalu lintas modal mencatat arus modal pemerintah dan swasta yang keluar dan masuk dari dan kedalam negeri.
        Transaksi ekonomi internasional yang dilakukan suatu negara yang dicatat dalam neraca pembayaran internasional dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu transaksi debit dan transaksi kredit. Transaksi debit adalah transaksi yang menimbulkan kewajiban bagi penduduk suatu negara untuk melakukan pembayaran kepada penduduk negara lain,sedangkan transaksi kredit adalah transaksi yang menimbulkan hak wajib penduduk suatu negara untuk menerima pembayaran dari penduduk negara lain.
       Kegiatan impor merupakan ttransaksi debit karena menimbulkan kewajiban bagi negara tersebut untuk melakukan pembayaran devisa (Valuta Asing) keluar negeri, sedangkan ekspor termasuk transaksi kredit karena menimbulkan hak bagi  negara tersebut untuk menerima pembayaran devisa (Valuta asing) dari luar negeri.
      Dalam hal neraca perdagangan, ada tiga kemungkinan yang dapat terjadi  pada neraca perdagangan suatu negara, yaitu surplus,devisit,atau seimbang. Surplus terjadi bila ekspor lebih besar dari impor,devisit bila ekspor lebih kecil dari impor,dan seimbang apabila ekspor sama dengan impor. Demikian juga neraca lalu lintas modal. Neraca lalu lintas modal dikatakan surplus apabila arus modal termasuk lebih besar dibanding arus modal keluar,devisit apabila arus modal masuk dibanding arus modal keluar, dan seimbang bila arus modal masuk sama dengan arus modal keluar.

Lalu bagaimana dengan Neraca Pembayaran Internasional di Indonesia ?

Bank Indonesia (BI) mencatat neraca pembayaran Indonesia (NPI) kuartal kedua 2010 mengalami surplus yang cukup signifikan sebesar 5,4 miliar dolar AS didorong oleh transaksi berjalan maupun transaksi modal dan finansial.Jumlah cadangan devisa pada akhir kuartal kedua ini bertambah menjadi 76,3 miliar dolar AS atau sama dengan 5,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.Transaksi berjalan pada kuartal kedua 2010 mengalami surplus sekitar 1,8 miliar dolar AS yang ditopang oleh kinerja positif pada neraca perdagangan nonmigas, neraca perdagangan gas, dan neraca transfer berjalan.

Sedangkan surplus transaksi berjalan tersebut lebih rendah daripada kuartal pertama sebesar 2,1 miliar dolar AS, disebabkan oleh meningkatnya defisit pada neraca perdagangan minyak dan neraca pendapatan.
Impor minyak mengalami kenaikan signifikan akibat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang meningkat mengikuti akselerasi pertumbuhan ekonomi domestik. Arus masuk investasi langsung di Indonesia meningkat sejalan dengan iklim investasi yang semakin kondusif dan prospek perekonomian yang membaik.

Sumber tambahan : http://id.ibtimes.com/articles/2417/20100811/bank-indonesia-neraca-pembayaran-triwulan-transaksi-modal.htm

Minggu, 17 April 2011

Mekanisme Pengesahan APBN

Keuangan negara diatur dengan sistem anggaran atau bisa juga disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Secara garis besar, siklus dan mekanisme APBN adalah sebagai berikut :

  1. Perencanaan atau Tahap Penyusunan RAPBN oleh pemerintah
             Setiap tahun pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu menteri keuangan berkewajiban menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun yang akan datang. Untuk menyusun RAPBN yang efektif dan berkesinambungan, besar-besaran RAPBN akan dihitung berdasarkan beberapa asumsi dasar ekonomi makro yang diperkirakan akan terjadi pada tahun tersebut. Asumsi-asumsi dasar ekonomi makro tersebut, meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, rata-rata nilai tukar rupiah, suku bunga sertifikat Bank Indonesia-3 bulan, harga minyak ICP, dan lifting minyak pada tahun tersebut. Setelah mendapat persetujuan Presiden, rencana anggaran dituangkandalam naskah rancangan anggaran yang kemudian di ajukan kepada DPR, yaitu RAPBN disertai nota keuangan.

      2.  Pengesahan RAPBN oleh DPR atau TAhap Pembahasan dan Penetapan RAPBN menjadi APBN oleh DPR

         RAPBN dan nota keuangan yang diajukan oleh pemerintah selanjutnya akan dibahas oleh DPR. Apabila disetujui, baik dengan ataupun tanpa revisi, RAPBN tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Akan tetapi seandainya ditolak, pemerintah harus menggunakan APBN tahun lalu atau mengadakan revisi seperlunya.

      3.  Tahap Pelaksanaan APBN oleh Pemerintah

        Setelah disahkan, APBN berlaku sebagai pedoman dan program kerja pemerintah untuk waktu satu tahun  dPelaksanaan APBN ini dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

     4.  Tahap Pengawasan Pelaksanaan APBN oleh instansi yang Berwenang antara lain Badan Pemeriksaan Keuangan

       APBN menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu diawasi untuk menjamintercapainya sasaran yang telah di tentukan. Pengawasan Pelaksanaan APBN ini dilakukan oleh beberapa instansi, yaitu Bada Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (atas nama menteri keuangan), dan Inspektorat Jenderal Proyek-Proyek Pembangunan.

     5.  Tahap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN oleh Pemerintah Kepada DPR

       Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Sejak tahun 2000, APBN memiliki struktur dan penampilan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Disamping telah menggunakan struktur presentasi format yag mengikuti standar internasional, APBN melaksanakan program rekapitalisasi perbankan akibat krisis perbankan dan desentralisasi fiskal sesuai dengan alamat UU No. 22 dan No. 25 tahun 1999 dalam rangka menetapkan perkiraan penerimaan negara dan besarnya kebtuhan belanja negara. Penyusunan APBN selalu didasarkan pada upaya untuk menciptakan APBN yang sehat . Penyehatan APBN di upayakan melalui peningkatan penerimaan dalam negeri khususnya sektor perpajakan, mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri yang penekaannya diarahkan pada kesinambungan kebijakan fiskal. siklus APBN akan berakhir pada saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) disahkan oleh DPR pada dua tahun kemudian.

Kebijakan Fiskal

        Keuangan negara tidak hanya penting untuk membiayai tugas-tugas pemerintahan, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan berbagai tujuan pembangunan ekonomi, seperti kestabilan, pertumbuhan ekonomi, dan pemeratan pendapatan. Dengan demikian, sangatlah penting untuk menjalankan kebijakan ekonomi yang berkenaan dengan keuangan egara ini secara hati-hati. Kebijakan pengelolaan keuangan negara dengan mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah guna memengaruhi permintaan agregat inilah yang dikenal sebagai Kebijakan Fiskal.

       Dalam menjalankan kebijakan ini pemerintah menggunakan perpajakan dan pengeluaran pemerintah sebagai instrumen kebijakannya. Tujuan kebijakan fiskal adalah menggontrol atau paling tidak memengaruhi permintaan total dalam perekonomian. Dengan kata lain, pemerintah dapat menurunkan atau menaikan pendapatan belanja negara dengan tujuan untuk memengaruhi tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional. Pemerintah akan berusaha menentukan target belanja negara, kemudian menentukan pendapatannya. pada umumya, negara berkembang (seperti Indonesia) menemui kesulitan dalam hal menyesuaikan pengeluaran dan pendapatan. Hal ini disebabkan oleh pendapatan negara-negara berkembang masih sangat rendah,sedangkan kebutuhan untuk menyediakan barang dan jasa, serta kebutuhan lain yang harus dipenuhi sangat besar.

      Kebijakan Fiskal mencakup penyediaan anggaran untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan negara, disamping alokasi anggaran untuk tujuan peningkatan dan pertumbuhan, distribusi pendapatan dan subsidi dalam rangka peningkatankesejahteraan rakyat, serta stabilisasi ekonomi makro dalam cakupan yang lebih terbatas. Kebijakan Fiskal dapat dipergunakan untuk memengaruhi sektor-sektor ekonomi atau kegiatan tertentu. Oleh karena itu,kebijakan fiskal memiliki peranan penting untuk menyeimbangkan pertumbuhanpendapatan antar sektor ekonom, antardaerah atau antargolongan pendapatan. Dalam menanggulangi dampak bencana alam, wabah penyakit, dan konflik sosial misalnya, kebijakan fiskal juga memiliki nilai yang sangat strategis dibandingkan kebijakan moneter atau kebijakan struktural lainnya. Sebagai instruumen untuk stabilisasi ekonomi, peran kebijakan fiskal yang sangat strategis dalam perekonomian. Dalam perekonomian yang lesu, pengeluaran pemerintah, khususnya belanja barang dan jasa serta belanja modal, dapat memberi stimulus pada perekonomian untuk tumbuh.

Proses alokasi dan penetapan anggaran harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan fiskal di rencanakan, direncanakan, ditetapkan dan dilaksanakan melalui proses yang transparan dan prosedur yang relatif panjang, dan harus melibatkan peran dan persetujuan berbagai pihak. Ini merupakan konsekuensi logis dari peningkatan transparansi demokratisasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kebijakan fiskal ada dua jenis yaitu :
  1. Kebijakan Fiskal Ekspansioner (expansionery fiscal policy) 
   Kebijakan Fiskal Ekspansioner  dapat dijadikan pilihan apabila kondisi perekonomian lesu dan angka pengangguran tinggi sehingga dirasa perlu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka pengangguran. Kebijakan ini dapat dijalankan dengan cara meningkatkan pengeluaran/belanja pemerintah atau menurunkan pajak.  
       2.  Kebijakan Fiskal Kontraksioner

   Kebijakan Fiskal Kontraksioner dapat dijalankan apabila kondisi perekonomian dalam keadaan inflasi tinggi. Kebijakan ini dilaksanakan dengan cara menurunkan pengeluaran/belanja pemerintah dan menaikan pajak.

Apapun kebijakan yang diterapkan dan dijalankan pemerintah akan sangat berpengaruh baik apabila ada kerjasama baik dari pemerintah dan masyarakatnya itu sendiri.